Perkembangan model bisnis digital dan perdagangan elektronik membawa implikasi langsung terhadap kewajiban perpajakan perusahaan. Pola transaksi lintas platform, penggunaan jasa digital, serta pemanfaatan teknologi informasi menuntut pemahaman pajak yang berbeda dibandingkan bisnis konvensional.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu profesional memahami kerangka pajak e-commerce dan pajak perusahaan digital, termasuk kewajiban Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta aspek administrasi dan pelaporan yang menyertainya. Program ini juga membahas perubahan sistem administrasi perpajakan nasional melalui penerapan Coretax, serta dampaknya terhadap proses kepatuhan dan pengawasan pajak di sektor digital.
Pendekatan pembelajaran difokuskan pada pemahaman praktis, analisis regulasi, dan simulasi agar peserta mampu mengelola kewajiban pajak secara adaptif dan terstruktur.