Pengelolaan hubungan kerja berbasis kontrak dan outsourcing merupakan bagian strategis dalam manajemen sumber daya manusia modern. Fleksibilitas tenaga kerja sering kali dibutuhkan untuk menjaga efisiensi dan daya saing organisasi, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan risiko hukum dan konflik hubungan industrial apabila tidak dikelola dengan tepat.
Program PKWT dan Outsourcing untuk Praktisi HR dirancang untuk membantu profesional HR, manajer, dan pimpinan unit memahami kerangka hukum ketenagakerjaan yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu dan sistem alih daya. Pelatihan ini tidak hanya membahas aspek regulasi, tetapi juga menekankan pada penerapan praktis, batasan kewenangan perusahaan, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari kesalahan implementasi.
Melalui pembahasan regulasi terkini, studi kasus, dan diskusi praktik lapangan, peserta akan dibekali pemahaman menyeluruh agar mampu mengelola PKWT dan outsourcing secara patuh hukum, proporsional, dan berimbang bagi perusahaan maupun pekerja.